Jejak Sabu di Sandubaya Berujung Penangkapan Empat Orang, Barang Bukti 10,96 Gram Diamankan
Buletinnusantara.my.id - LOMBOK TIMUR – Penyelidikan jajaran Satresnarkoba Polres Lombok Timur terhadap dugaan aktivitas narkotika di Kecamatan Selong berujung pada penangkapan empat orang. Dalam operasi yang dilakukan secara bertahap itu, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 10,96 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi warga yang diterima kepolisian mengenai dugaan keberadaan narkotika di kawasan Dusun Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II IPDA Bramasto Herlambang, S.AP.
Petugas lebih dulu mendatangi sebuah rumah pada Kamis malam, 24 September 2026, sekitar pukul 22.00 WITA. Di tempat tersebut, polisi menemukan tiga orang berinisial KR, S, dan OJP.
Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan. Dari penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Selain narkotika, sejumlah barang lain turut disita, seperti alat hisap, korek api, plastik klip kosong, telepon genggam, tas, serta uang tunai.
Penemuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus. Polisi kemudian menelusuri informasi tambahan guna mencari pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas narkotika itu.
Hasil pengembangan membawa petugas kepada seorang terduga berinisial AGZ. Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, AGZ berhasil diamankan di kawasan yang sama.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu. Berat bruto barang bukti yang ditemukan dari AGZ mencapai 10,60 gram.
Dengan demikian, keseluruhan barang bukti sabu yang diperoleh dari dua tahap penindakan tersebut mencapai 10,96 gram bruto. Seluruh barang bukti dan empat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan.
Polisi menduga para terduga memiliki peran yang berbeda. KR diduga berkaitan dengan aktivitas pengedaran sabu di wilayah Selong. AGZ diduga bertugas sebagai kurir, sedangkan S dan OJP diduga menggunakan narkotika tersebut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini untuk memastikan keterlibatan masing-masing terduga sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H., menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Lombok Timur. Pihaknya juga menyatakan akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(red)






